Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4.212 Penghuni Lapas Siap Ikut Coblosan Pagi Ini

Mereka merupakan narapidana dan tahanan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 20 TPS pada 6 Lapas/Rutan yang menyelenggarakan Pilkada 2017.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in 4.212 Penghuni Lapas Siap Ikut Coblosan Pagi Ini
HANDOUT
Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Syarpani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 4.212 penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan) di DKI Jakarta menyalurkan hak pilih mereka dalam Pemilihan Gubenur DKI Jakarta Putaran kedua tahun 2017-2022, hari ini, Rabu (19/4/2017) sekitar pukul 07.00 WIB.

Mereka merupakan narapidana dan tahanan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 20 TPS pada 6 Lapas/Rutan yang menyelenggarakan Pilkada 2017.

Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Syarpani mengatakan, dari data yang dimiliki pihaknya, penghuni lapas dan rutan di wilayah Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta tercatat dengan DPT terbanyak, yakni 1145 pemilih.

“Disusul WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas Kelas I Cipinang sebanyak 1108 pemilih, dan WBP Rutan Kelas I Cipinang sebanyak 921 pemilih. Ketiganya merupakan UPT yang menyelengarakan Pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2017,” kata Syarpani.

Syarpani merinci, DPT di lapas dan rutan wilayah DKI Jakarta, diantaranya terseber di Lapas Cipinang 1108 pemilih, Lapas Salemba 347 pemilih, Lapas Narkotika Jakarta 1145 pemilih, Rutan Cipinang 921 pemilih, Rutan Jakarta Pusat 421 pemilih dan Rutan Jakarta Timur 270 pemilih.

“WBP yang terdaftar sebagai DPT di lapas dan rutan adalah mereka yang memiliki kartu tanda penduduk setempat dan sebelumnya telah melakukan perekaman data,” jelasnya.

status sebagai WBP, baik narapidana maupun tahanan tidak serta merta hilang hak politiknya dalam memberikan suaranya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya Pasal 51.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas