Panduan bagi Warga Jakarta yang Tak Miliki Formulir C6 untuk Mencoblos
Sidik mengingatkan agar KPPS tidak meminta pemilih tersebut mencoblos pukul 12.00 WIB hanya karena tidak memiliki atau mendapatkan formulir C6.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilih yang tidak memiliki formulir C6 atau pemberitahuan memilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya atau mencoblos pada Rabu (19/4/2017) selama terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, pemilih dapat lebih dulu mengecek di TPS mana namanya terdaftar melalui laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/2/nasional.
Setelah mengetahui TPS tempat mencoblos, pemilih bisa datang ke TPS tersebut dengan membawa identitas kependudukan seperti e-KTPatau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
"Dia tinggal datang, tinggal membawa dokumen kependudukannya, menunjukkan kepada KPPS. Nanti KPPS akan melihat ada enggak namanya di DPT yang di TPS itu," ujar Sidik saat dihubungi Kompas.com, Rabu pagi.
Setelah KPPS memverifikasi nama pemilih yang bersangkutan benar terdaftar di TPS tersebut, pemilih akan dipersilakan menggunakan hak pilihnya.
Sidik mengingatkan agar KPPS tidak meminta pemilih tersebut mencoblos pukul 12.00 WIB hanya karena tidak memiliki atau mendapatkan formulir C6.
"Jangan ditunda sampai jam 12.00," kata dia.
Sidik juga mengimbau kepada KPPS agar tetap melayani pemilih yang tidak memiliki C6 selama pemilih tersebut memang terdaftar di dalam DPT.
"Kalau dia sudah ada di DPT, walaupun tidak membawa C6 itu tetap dilayani, yang penting orang tersebut dilihat dokumen kependudukannya sama enggak dengan yang ada di DPT, mulai dari nama, tempat tanggal lahir," ucap Sidik.
Selain e-KTP atau surat keterangan, pemilih diimbau membawa kartu keluarga (KK) atau identitas lainnya, seperti SIM, paspor, buku nikah, untuk memperkuat identitas kependudukan.
"Itu untuk menjaga, mengawal hak pilih dia. Dia tidak boleh lenggang kangkung, tidak boleh tidak bawa dokumen, kami kan mau meyakinkan ini warga DKI yang punya hak pilih," kata Sidik.
Dengan adanya kelengkapan identitas tersebut, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak boleh menolak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.