Bagaimana Proses Hukum Kasus Anies-Sandi, Ini Kata Polisi
Ada beberapa kasus yang sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya, yang menyangkut Anies-Sandi.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil hitung cepat putaran kedua Pilkada DKI Jakarta yang memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, membuat polisi belum menentukan apakah kasus hukum yang melibatkan mereka diteruskan atau tidak.
Ada beberapa kasus yang sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya, yang menyangkut Anies-Sandi.
"Ya tentunya kemarin kita sudah melihat quick count ya. Versi quick count nomor tiga lebih unggul di situ. Selanjutnya nanti kita akan melihat, kita akan memberi kesempatan kepada penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Karena, kata dia, semua laporan yang diadukan masih dalam tahap penyelidikan.
Argo belum mendapatkan informasi lanjutan apakah kasus itu dilanjutkan atau tidak.
"Belum mendapat info apakah akan ditingkatkan jadi penyidikan atau tidak. Tergantung dari penyelidikan itu apakah ada tindak pidana atau tidak," ujar Argo.
Sandiaga Uno sempat dijadikan saksi atas dugaan pengelapan tanah di Curug, Tangerang.
Sedangkan Anies dilaporkan terkait dugaan penyebaran fitnah oleh pendukung Ahok-Djarot.
"Jadi untuk kegiatan pelaporan yang sudah dilaporkan, tentunya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Nanti kita kan masih mencari informasi maupun klarifikasi. Dan tahap selanjutnya penyidik yang akan menggelar apakah ini tindak pidana atau bukan," ujarnya.
Argo belum bisa memastikan proses hukum terhadap Anies dan Sandi.
Karena, wewenang tersebut berada di penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Nanti kita tunggu penyidik bagaimana," katanya.(Bintang Pradewo)