Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Jaksa Bebaskan Ahok dari Ancaman 5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan alternatif dalam tuntutannya.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan alternatif dalam tuntutannya.

Langkah ini dilakukan karena Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa dijerat pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Baca: Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Ahok: Harus Dipidana 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun

Berikut penjelasan JPU, Ali Mukartono, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas