Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Alasan Jaksa Bebaskan Ahok dari Ancaman 5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan alternatif dalam tuntutannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan alternatif dalam tuntutannya.

Langkah ini dilakukan karena Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa dijerat pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Baca: Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Ahok: Harus Dipidana 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun

Berikut penjelasan JPU, Ali Mukartono, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas