Ini Alasan Jaksa Bebaskan Ahok dari Ancaman 5 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan alternatif dalam tuntutannya.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan alternatif dalam tuntutannya.
Langkah ini dilakukan karena Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa dijerat pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Baca: Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Ahok: Harus Dipidana 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun
Berikut penjelasan JPU, Ali Mukartono, simak dalam tayangan video di atas. (*)
Berita Rekomendasi