Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentar Ahok Cuma Dituntut Pasal Percobaan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komentar Ahok Cuma Dituntut Pasal Percobaan
/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu Ahok dituntut Satu Tahun Penjara. Foto: Raisan Al Farisi/Republika/POOL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama enggan mengomentari tuntutan jaksa penuntut umum, hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Kamu tanya pengacara lah, enggak ngerti aku," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Kepada awak media, Ahok sapaan Basuki mengatakan, semua tanggapannya akan dituangkan dalam pembacaan pleidoi, pekan depan.

"Nanti baca pledoi (pembelaan) saja," kata Ahok.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Berita Rekomendasi

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono dalam persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas