Komentar Ahok Cuma Dituntut Pasal Percobaan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama enggan mengomentari tuntutan jaksa penuntut umum, hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Kamu tanya pengacara lah, enggak ngerti aku," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Kepada awak media, Ahok sapaan Basuki mengatakan, semua tanggapannya akan dituangkan dalam pembacaan pleidoi, pekan depan.
"Nanti baca pledoi (pembelaan) saja," kata Ahok.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono dalam persidangan.