Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemenang Final Pilkada DKI Baru Bisa Diketahui Tanggal 5 Mei 2017

"Tanggal 29 April sampai dengan 1 Mei adalah waktu di mana KPU DKI Jakarta akan merekap hasil penghitungan suara di enam kabupaten/kota."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemenang Final Pilkada DKI Baru Bisa Diketahui Tanggal 5 Mei 2017
TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Anies Baswedan di acara sujud syukur kemenangan pasangan Anies-Sandi di Istiqlal, Jakarta, Rabu (19/4/2017) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017 akan ditetapkan antara 5 atau 6 Mei 2017 apabila tidak ada sengketa atau permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, jika ada sengketa, penetapan akan mengikuti jadwal dalam peraturan MK.

"Kalau tidak ada atau kalaupun ada (permohonan perselisihan hasil pemilihan) tapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, maka akan ditetapkan hasilnya sekitar tanggal 5 atau 6 Mei 2017," ujar Betty, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).

KPU DKI Jakarta akan mulai melakukan rekapitulasi berjenjang hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan pada 20-26 April 2017.

Setelah itu, rekapitulasi akan dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota pada 26-28 April 2017.

"Tanggal 29 April sampai dengan 1 Mei adalah waktu di mana KPU DKI Jakarta akan merekap hasil penghitungan suara di enam kabupaten/kota," kata Betty.

Setelah rekapitulasi berjenjang selesai dilakukan pada 29 April-1 Mei, KPU DKIJakarta akan memberikan kesempatan kepada kedua pasangan calon apabila ada yang ingin mengajukan sengketa hasil pemilihan ke MK selama tiga hari.

Berita Rekomendasi

Apabila setelah tiga hari tidak ada pengajuan sengketa, KPU DKI Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 5 atau 6 Mei 2017.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rekapitulasi berjenjang yang resmi dilakukan KPU DKI Jakarta.

Selain rekapitulasi berjenjang, KPU DKIJakarta juga memasukkan dan mengunggah hasil formulir C1 atau sertifikat hasil perolehan suara di 13.034 TPS yang ada di Jakarta ke laman sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU RI sebagai hasil real count.

Hal itu dilakukan agar masyarakat lebih cepat mengetahui gambaran hasil Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Tapi yang disampaikan untuk hasil Situng ini adalah bukan hasil resmi KPU DKI Jakarta," kata Betty.

Hasil real count C1 tersebut dapat dilihat di laman https://pilkada2017.kpu.go.id/hasil/2/t1/dki_jakarta. KPU DKI Jakarta menargetkan real count C1 di 13.034 TPS selesai dalam 24 jam.

Reporter: Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas