Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Artinya Pak Basuki Tidak Perlu Masuk Penjara

Ahok sapaan Basuki dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara: Artinya Pak Basuki Tidak Perlu Masuk Penjara
/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu Ahok dituntut Satu Tahun Penjara. Foto: Raisan Al Farisi/Republika/POOL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya terkait kasus dugaan penodaan agama.

Ahok sapaan Basuki dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Satu tahun dengan percobaan dua tahun ini harus jelas. Artinya Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam 2 tahun dia tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya tidak masuk penjara, percobaan," kata I Wayan Sudirta anggota tim penasihat Hukum Ahok, usai persidangan di Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Wayan menilai, jaksa ragu-ragu dengan kesalahan Ahok.

Untuk kasus seperti ini, tak biasanya hukumannya percobaan.

"Tuntutannya percobaan lagi, itu untuk menunjukkan keragu-raguan tentang keyakinan jaksa. Kalau perkara seramai ini tuntutannya percobaan, itu sudah pasti jaksa ragu-ragu," kata Wayan.

Dirinya juga menyebut tuntutan Ahok juga jadi ringan karena peran Buni Yani yang ikut menyebarkan video.

Berita Rekomendasi

"Harusnya kalau sudah Buni Yani yang bertanggung jawab karena memang dia yang mengubah-ubah redaksi, menambah-nambah redaksi dia yang harus bertanggung jawab," katanya.

Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas