Sopir Bus Maut di Puncak Tak Punya SIM dan STNK, Statusnya Kini Tersangka
Kanit Laka Lantas Polres Bogor, Iptu Asep Saepudin mengatakan, sopir bus tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Hernowo (51) sopir bus Pariwisata milik Perusahaan Ottobus (PO) HS Transport nomor polisi AG 7057 UR yang terlibat tabrakan beruntun di Jalan Raya Puncak, tepatnya di tanjakan Selarong, Gadog, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/4/2017) petang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kecelakaan maut tersebut, empat orang tewas dan 21 lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Kanit Laka Lantas Polres Bogor, Iptu Asep Saepudin mengatakan, sopir bus tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Asep menjelaskan, hasil pemeriksaan Bambang tidak memiliki SIM. "Tersangka juga tidak membawa STNK," katanya.
Baca: Kronologi Kecelakaan Maut di Puncak
Kecelakaan yang menyebabkan empat orang tewas diduga akibat rem bus blong sehingga menabrak kendaraan di depannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Sabtu petang.
Empat korban tewas masing-masing bernama Okta Riyansyah Purnama Putra (26) warga Jalan Rawan 8 No 634 RT 10/02, Kelurahan Lebak Gajah, Kecamatan Sematang Borong, Palembang.
Zainudin (40) ,warga babakan Lebak RT 02/06, Sirna Galih, Kabupaten Bogor, Dadang Sulaiman (45) Kepala Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor dan Diana Simatupang (24) warga Perum Griya Cisauk, Serpong, Tangerang.
Penulis: Raymas Putro