Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Tersenyum kepada Pengunjung yang Teriak Takbir

Ahok membacakan nota pembelaan selama 15 menit. Setelah itu, majelis hakim mempersilakan kepada tim penasihat hukum Ahok membacakan nota pembelaan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ahok Tersenyum kepada Pengunjung yang Teriak Takbir
TRIBUNNEWS.COM/GLERY
Sidang Ahok 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, membacakan nota pembelaan atau pledoi di sidang kasus penistaan agama yang digelar di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama membaca pleidoi.

Seketika sejumlah pengunjung berteriak takbir. "Takbir...Allahu akbar," tutur pengunjung sidang beberapa kali.

Terdakwa kasus penistaan agama itu menoleh ke belakang. Pria yang mengenakan kemeja batik warna cokelat tersenyum melihat pengunjung sidang yang berada di belakang kursi terdakwa.

Majelis hakim menegur pengunjung yang mengganggu jalannya persidangan. Hakim akan mengeluarkan pengunjung sidang apabila membuat keributan.

Selain itu, dia juga meminta Ahok agar fokus kepada nota pembelaan yang tertulis.

BERITA REKOMENDASI

"Perhatian ini di ruang persidangan kita tidak boleh melakukan keributan atau pun interupsi. Hak pengunjung itu hanya melihat persidangan dengan tertib, kalau tidak tertib ketua majelis akan mengeluarkan. Tidak perlu tepuk tangan, tidak perlu sorakan, majelis tidak akan terpengaruh hal tersebut," kata Dwiarso.

Ahok membacakan nota pembelaan selama 15 menit. Setelah itu, majelis hakim mempersilakan kepada tim penasihat hukum Ahok supaya membacakan nota pembelaan.

Nota pembelaan dari penasihat hukum Ahok terdiri dari 634 halaman yang dibagi ke dalam tujuh bab. Sampai saat ini pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum Ahok masih berlangsung.

Ahok dalam tuntutan jaksa dikenai Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas