Mahasiswa Geruduk Markas Polisi Desak Usut Kasus-kasus Rizieq Shihab
Mereka mendesak mempercepat proses penahanan Rizieq supaya proses hukum tidak berlangsung tendensius.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan mahasiswa menuntut kepolisian cepat mengusut beberapa kasus yang menyeret nama pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab.
Puluhan mahasiswa itu tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Pemuda Relawan NKRI (AMAPR NKRI).
Koordinator lapangan AMAPR NKRI Gunawansyah menjelaskan, beberapa perkara hukum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab sudah tidak terdengar lagi kelanjutan kasusnya.
Menurutnya, ada delapan kasus yang dihadapi Habib Rizieq mulai kasus Sampurasun hingga penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat.
Kasus Palu Arit, penghinaan agama Kristen, chat pornografi, Jenderal Otak Hansip, dan mengancam membunuhan pendeta atas insiden Tolikara.
Mereka mendesak mempercepat proses penahanan Rizieq supaya proses hukum tidak berlangsung tendensius.
"Mendesak Kepolisian RI tangkap dan penjarakan imam besar from Pembela Islam FPI Habib Rizieq Shihab. Mendesak Polda Metro Jaya dan Polda Jabar segera melanjutkan proses hukum Habib Rizieq sampai dijebloskan hotel prodeo (penjara)," ujar Gunawansyah di depan halaman gedung utama Polda Metro Jaya, Selasa, (25/4/2017).
Mendesak Kepolisian agar tidak takut dan tak gentar untuk meneruskan kasus pentolan FPI yang dikenal cukup kontroversial," katanya.
Setelah aksi berlangsung cukup lama perwakilan aksi demo akhirnya diterima Polda Metro Jaya dan menyampaikan tuntutan mereka, selanjutnya Polisi menyebut akan menindak lanjuti tuntutan tersebut.
Setelah itu, massa berangsur membubarkan diri.