Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ahok Siap Bacakan Pembelaan Setebal 634 Halaman

Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan membacakan 634 lembar pembelaan terpisah dari yang dibacakan terdakwia.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Ahok Siap Bacakan Pembelaan Setebal 634 Halaman
TRIBUNNEWS.COM/REGINA KUNTHI ROSARY
Ahok di Gedung A RSCM usai menjenguk Julia Perez, Sabtu (22/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan membacakan 634 lembar pembelaan terpisah dari yang dibacakan terdakwia, atas tuntutan jaksa penuntut umum, Selasa (25/4/2017) hari ini.

I Wayan Sudirta, anggota tim kuasa hukum Ahok mengaku belum bisa membocorkan isi pledoi hingga selesai dibacakan.

"Tentu tidak etis kalau kami buka sekarang karena nanti akan dibaca. Kami membacakan 634 halaman hari ini, itu di luar pledoi Pak Basuki. Pak Basuki sendiri kami tidak tahu berapa," kata I Wayan kepada wartawan di Auditorium Kementerian Pertanian.

Anggota tim kuasa hukum Ahok lainnya, Teguh Samudra, mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan pokok-pokok dari 634 halaman pledoi tersebut.

"Kami akan bacakan nanti yang pokok-pokoknya saja," katanya.

Pada sidang sebelumnya Kamis (20/4/2017), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Ahok secara sah melakukan tindak pidana.

Berita Rekomendasi

Ahok dituntut 1 tahun pidana dengan masa percobaan selama 2 tahun. JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Oleh jaksa Ahok dijerat dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca: Ahok Menyendiri Susun Pembelaan

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas