Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Akan Jemput Paksa Rizieq Shihab

Rizieq diduga melakukan percakapan mesum bersama Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolda Metro Akan Jemput Paksa Rizieq Shihab
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat mendatangi acara Jawa Barat Bersholawat di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (8/4/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan jemput paksa Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab, jika tak memenuhi surat pemanggilan yang dilayangkan pada Rabu (3/5/2017).

Rizieq terseret kasus percakapan mesum melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Keterangannya dibutuhkan kepolisian untuk bahan penyidikan.

Rizieq telah diminta untuk hadir ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/4/2017).

Tapi, berhalangan lantaran ada agenda lain.

Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang setelah hari buruh yang jatuh pada 1 Mei, yakni Selasa (2/5/2017) atau Rabu (3/5/2017).

"Setelah 1 Mei. Karena fokus hari buruh. Selasa atau Rabu kita panggil," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).

Berita Rekomendasi

Jika pada pemanggilan kedua mangkir, Rizieq akan dijemput paksa.

"Kalau tidak ada, ya kita jemput paksa," kata Iriawan.

Rizieq diduga melakukan percakapan mesum bersama Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Terdapat gambar telanjang diduga Firza dalam percakapan tersebut.

Selain memanggil keduanya, Polda Metro juga melayangkan panggilan terhadap istri Rizieq, Syarifah Fadhlun Yahya, Ketua FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas, dan Emma.

Rizieq dan Firza telah membantah melakukan percakapan mesum, yang kemudian percakapan keduanya tersebar di media sosial.

Hingga dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi dalam surat bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor dalam perkara itu masih dalam status penyelidikan.

Pelaporan tersebut didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.

Bentuk percakapan itu, berisi rekaman suara yang berdurasi sekitar empat menit dalam bentuk video.

Video itu berisi percakapan yang diduga dilakukan Firza dengan seorang perempuan bernama Emma.

Dalam video tersebut, hanya terdengar satu suara perempuan diduga Firza yang mengeluhkan sosok yang disebut Habib Rizieq.

Video itu juga menampilkan percakapan di WhatsApp antara seseorang yang diduga bernama Firza dengan seseorang yang mengatasnamakan Habib Rizieq.

Percakapan ini disertai juga beberapa gambar perempuan tanpa pakaian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas