Lempar Bayi ke Dalam Tungku Api Pria Ini Ditetapkan Menjadi Tersangka
Ayah yang melemparkan bayinya ke tungku api, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Ayah yang melemparkan bayinya ke tungku api, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka terbukti serta mengakui perbuatannya dan diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan masa hukuman 15 tahun penjara.
Dalam pengakuannya, tersangka saat pulang kerja dalam kondisi lapar tak kuat menahan emosi sehingga tega mengempaskan anak bayinya yang masih berusia 1,5 bulan ke tengah tungku perapian.
Polisi sudah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kini petugas masih meminta keterangan beberapa saksi untuk bahan penyidikan.
Kasus ini masih dalam penyidikan Mapolsek Nyalindung.
Sementara kondisi sang bayi hingga saat ini semakin membaik. Korban sudah dirawat di ruang khusus anak dan akan dirujuk ke ruang bedah anak untuk memeriksa luka dalam yang diderita.
Ibu korban pun sudah mulai pulih dari syok yang dideritanya.
Dokter kejiwaan yang memeriksanya menjelaskan ada beberapa faktor terkait penyebab orangtua sampai tega melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya.
Salah satunya adalah faktor kejiwaan dan psikologi yang terganggu karena banyak beban dalam hidupnya, terutama faktor ekonomi.