Terdakwa Kasus Curas Kabur Lewat Pintu Belakang Pengadilan
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, dibuat geger dengan kaburnya seorang terdakwa.
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, dibuat geger dengan kaburnya seorang terdakwa.
Terdakwa yang diketahui bernama Mahyudi alias Yudi (23) ini, kabur ketika masih berada di pengadilan, Selasa (25/4/2017) sore sekitar pukul 15.30 wita.
Hingga Rabu (26/4/2017) sore pencarian terhadap terdakwa kasus pejambretan ini masih terus dilakukan jajaran Kejari Tabalong dibantu Polres Tabalong.
Informasi didapat, pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Ulaq Nanga Desa Bakungan, Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kaltim ini, saat itu berada di PN untuk menjalani sidang.
Sidang yang dijalani pelaku merupakan sidang kali kedua dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Seperti biasanya untuk menghadirkan pelaku petugas kejaksaan menjemput yang bersangkutan dari Rutan Tanjung.
Sampai proses sidang selesai digelar semua masih berjalan normal. Pelaku mulai berulah ketika sudah dikembalikan ke sel sementara di pengadilan.
Pelaku yang ada di dalam sel meminta bantuan petugas untuk bisa buang air besar. Karena di dalam sel sementara hanya ada fasilitas untuk buang air kecil, maka pelaku dikeluarkan.
Dengan diiringi petugas pengawalan dari kejaksaan dan diduga tanpa diborgol, pelaku kemudian diantar menuju toilet di dalam gedung pengadilan.
Pelaku kemudian masuk ke dalam toilet dan tak berapa lama kelar lagi. Saat keluar dari toilet itulah pelaku berhasil melepaskan diri dari pengawalan.
Dia langsung berlari ke arah pintu belakang koridor ruangan pengadilan dan berhasil keluar dari area pengadilan lewat halaman belakang.
Di bagian belakang pengadilan sendiri memang ada jalan yang merupakan bagian dari area Taman Siring Bersinar.
Pengejaran berusaha dilakukan, tetapi karena perawakan yang kecil membuat pelaku bisa dengan cepat berlari.
Dugaan sementara pelaku begitu keluar dari halaman belakang PN langsung mengambil arah ke kiri yang arahnya menuju Pasar Tanjung dan kawasan Ujung Murung.
Ini dibuktikan dengan adanya ditemukan baju tahanan yang ditinggalkan pelaku di kawasan pasar.
Kasipidum Kejari Tabalong, Syahrul Arif Hakim, dikonfirmasi, Rabu (26/4/2017) pagi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurutnya modus terdakwa yang saat kabur mengenakan celana hitam dan kaos cokelat. diawali dengan permintaan terdakwa untuk ke toilet yang ada fasilitas untuk BAB.
"Setelah selesai (BAB), buka pintu dan dipegang dia langsung lari, lompat ke arah siring langsung ke arah pasar," katanya seraya menyampaikan saat itu sidang cukup banyak, yakni ada 25 perkara.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan sementara terdakwa dalam pelariannya melakukannya sendiri tanpa ada bantuan terdakwa lain. Ini diperkuat juga dengan tingkah laku terdakwa yang selama ini pendiam.
"Selama ditahan juga tidak pernah ada dijenguk pihak keluarga dan terdakwa ini resedivis, pernah masuk Lapas Tenggarong dan saat ini juga ada perkara di Balangan," katanya.
Terkait kaburnya terdakwa ini, kasipidum menegaskan pihaknya sudah melaporkan ke Kejati Kalsel dan meminta bantuan ke Polres Tabalong.
Kemudian juga akan melakukan peningkatan pengamanan dan SOP yang diterapkan untuk mengawal tahanan saat menjalani persidangan.
Sedangkan petugas pengawalan sudah dilakukan pemeriksaan terkait bisa kaburnya terdakwa dari pengadilan.
"Memang petugas pengawalan cukup saja sekitar lima orang, tapi dibagi-bagi tugasnya karena pintu celah sel banyak di pengadilan dan sidangnya juga banyak," katanya. (*)