Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

16 Lekuk Tubuh Firza Husein Identik dengan Perempuan di Konten Pornografi

Rencananya, keempat saksi itu, kata Iriawan, akan dipanggil lagi ulang setelah Hari Buruh pada 1 Mei 2017.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 16 Lekuk Tubuh Firza Husein Identik dengan Perempuan di Konten Pornografi
Youtube
Firza Husein 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Percakapan berbau konten pornografi yang diduga dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein, sudah menemui titik terang.

Namun, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan belum mau mengungkap secara gamblang kasus tersebut.

Percakapan mesum itu beredar di masyarakat.

Pelaku dan penyebar konten pornografi itu turut diburu kepolisian.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memanggil Rizieq dan istrinya, Syarifah Fadhlun, serta Firza Husein dan Kak Emma.

Namun, mereka berhalangan hadir untuk pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

"Kemarin beberapa saksi kita panggil tapi alasannya enggak jelas ya. Nanti akan kita panggil lagi. Kita berharap beliau bisa hadir untuk bisa berikan keterangan yang sebenar-benarnya apa yang dialami, dilakukan, sehingga akan terang," kata Iriawan, Rabu (26/4/2017).

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak mereka ini apa sih kejadian sebenarnya. Nanti kalau tidak ada dia bisa membuktikan. Kalau ada terbukti juga, oleh sebab itu akan kita panggil kembali," katanya.

Rencananya, keempat saksi itu, kata Iriawan, akan dipanggil lagi ulang setelah Hari Buruh pada 1 Mei 2017.

"Artinya, tanggal 2 atau 3 kita panggil. Kemarin ada alasannya, kita sekali lagi kalau tidak hadir ya bisa kita jemput paksa," ujar Iriawan.

Ketika ditanya apakah pelaku dan penyebar konten pornografi itu akan dijerat hukum, Iriawan mengatakan iya.

Karena sesuai pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE, dijelaskan pelaku dan penyebar akan dijerat hukuman.

"Kan tidak boleh melakukan itu kemudian mengunduh. Siapa yang menyuruh membuat itu, kan di UU sudah jelas," ucap Iriawan.

Azis Yanuar, kuasa hukum Firza Husein mengutarakan, gambar yang mengandung unsur pornografi bukanlah kliennya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas