Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Manggarai Minta Jokowi Turun Tangan Langsung

Sejumlah warga Manggarai RT 1 RW 12 mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang dinilai berpihak kepada PT KAI

Editor: Sanusi
zoom-in Warga Manggarai Minta Jokowi Turun Tangan Langsung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melakukan blokir jalan Saharjo I, RW 12, Manggarai, Jakarta, Rabu (26/4/2017). Aksi tersebut menolak rencana penggusuran untuk proyek DDT Manggarai-Soekarno Hatta yang akan dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah warga Manggarai RT 1 RW 12 mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang dinilai berpihak kepada PT KAI dalam upaya penggusuran sejumlah rumah di RW 12 di jalan Saharjo 1, Manggarai.

Seharusnya, aparat kepolisian melindungi warga yang bukan justru berpihak dan melakukan tindakan yang justru memberikan ketakutan kepada warga.

"Kalau warga disini untuk aparat jangan berpihak PT KAI, seharusnya melindungi kami, kami warga yang tidak mampu, mereka punya duit banyak, untuk itu lindungi kami buka KAI," kata Suji Panjiwati, salah seorang warga saat ditemui di Manggarai, Rabu (26/4/2017).

Selain itu, Suji juga menginginkan kehadiran Jokowi untuk terjun langsung menyelesaikan perkara di Manggarai ini.

Sebelumnya, saat Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, ia pernah datang blusukan kawasan ini, dengan blusukan yang dilakukan Jokowi tersebut membuat Suji rindu akan Jokowi.

"Kami ingin Jokowi datang kesini, saya mau nostalgia bahwa ia pernah datang ke sini, tolong kami, kami rakyat kecil," katanya.

PT KAI telah memberikan SP3 kepada warga Manggarai RT 1 RW 12 yang berisikan untuk mengosongkan rumahnya dihitung sejak 25 April 2017 pukul 23.59 WIB.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut terkait rumah warga berada diatas aset milik PT KAI, namun mengosongkan tersebut ditolak warga dan warga meminta untuk memberikan kejelasan.

PT KAI melakukan penertiban berdasarkan surat Direksi PT KAI nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 dan lembar sertifikat kepemilikan tanah SHP No 47 Tahun 88. ‎

Bagi warga yang tinggal di daerah tersebut, mereka diberikan ganti rugi sebesar Rp 250.000 untuk bangunan tembok sementara bangunan tanah dihargai Rp 200.000 per meter persegi.

Namun, upaya penggusuran tersebut batal dilakukan dikarenakan kondisi tidak kondusif. Bahkan pagi tadi warga sempat menutup jalan sehingga mengundang perhatian warga yang melintas hingga membuat arus lalu lintas tersendat. (Joko Supriyanto)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas