Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Preman di Kalijodo Peras Pedagang Bazaar, Segini Setorannya

Pemilik 70 tenda pedagang kegiatan bazaar dimita uang oleh sejumlah preman masing-masing sebesar Rp 10 ribu.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Preman di Kalijodo Peras Pedagang Bazaar, Segini Setorannya
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Demi mengisi momentum libur panjang, para warga lebih memilih bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)-Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo, yaitu Jalan Kepanduan II Tambora, Jakarta Barat, Minggu (23/4/2017). Keberadaan para warga ini, memikat sejumlah pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sekitar jalur hijau RPTRA dan RTH Kalijodo. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedagang Bazaar di Kalijodo diakui Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh Prakoso sudah mengalami akan tindak pemerasan, serta pemaksaan sejumlah preman di area Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo.

Setiap malam di taman yang berada di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 70 tenda pedagang kegiatan bazaar dimita uang oleh sejumlah preman sebesar Rp 10 ribu.

Ada tiga saksi yang kita lakukan pemeriksaan yang dimana ketiga saksi ini ialah merupakan pedagang kegiatan Bazaar di RPTRA Kalijodo.

Ketiga saksi ini mengaku setiap malam, kerap dimintakan uang Rp 10 ribu oleh preman yang ada di sana (Kalijodo).

"Jika tidak diberikan uang itu, pemintanya uang ini ngamuk atau marah. Bayangkan, ada 70 tenda di sana, bisa Rp 700 ribu semalaman ya. Tapi kalau lagi ramai pengunjung, peminta uang (preman) ini mintanya lebih," ungkapnya di Polsek Penjaringan, Kamis (27/4/2017).

Dikatakan Bismo, apabila preman itu dibekuk, akan dikenakan sanksi apabila tebukti lakukan pemerasaan dan pemaksaan, akan mendapat hukuman penjara maksimal sembilan tahun

Berita Rekomendasi

"Sanksinya kalau ada kegiatan yang memaksa orang untuk meminta uang yang dengan cara melawan hukum, baik itu memaksa dan telah melakukan kekerasan dan sebagainya, dapat dipastikan akan dikenakan 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Kami, juga masih menyelidiki, apakah preman ini adalah orang luar atau warga asli di sini," terangnya. (BAS)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas