Polresta Bogor: Tak Ada Penutupan Jalan di Puncak
Aksi tersebut rencananya diikuti 2.000 orang di sepanjang 12 titik di Puncak.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubag Humas Polresta Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, tidak akan ada penutupan jalur Puncak terkait rencana Gerakan Masyarakat Puncak Bogor (GMPB) menutup jalur, menuntut penghapusan kebijakan satu jalur (one way) di jalur Puncak selama akhir pekan ini, Sabtu (29/4/2017).
"Tidak ada tutup jalan," kata Ita kepada Kompas.com, Sabtu (29/4/2017).
Ita mengatakan, pihaknya memang menerima permohonan aksi pada Kamis (27/4/2017) kemarin.
Aksi tersebut rencananya diikuti 2.000 orang di sepanjang 12 titik di Puncak.
Ita mengatakan, pihaknya tidak akan mengizinkan unjuk rasa jika mengganggu keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas.
"Kami sudah mengimbau pemohon, bahwa apabila itu terjadi, akan kami bubarkan dan penggeraknya akan kami proses karena mengganggu fungsi jalan," kata Ita.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, larangan mengganggu lalu lintas diatur pada Pasal 274 juncto Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman paling lama 1 tahun penjaran dan denda Rp 24 juta.
Ita meminta masyarakat tidak khawatir terkait aksi unjuk rasa karena polisi melakukan penjagaan dan pengamanan di sepanjang jalur puncak.
Terkait aspirasi GMPB yang memprotes pemberlakuan one way pada akhir pekan karena hanya menguntungkan wisatawan dan bukan warga, menurut Ita, pemberlakuan one way adalah bentuk menghadapi permasalahan ada.
"Bahkan di Jakarta pun, pada jalur tertentu di pagi hari dilakukan contra flow. Alternatif lain untuk mengatasi ini adalah menambah kapasitas jalan yang tadinya satu jalur hanya satu lajur ditingkatkan menjadi 2 lajur masing-masing jalur atau dilanjutkan jalur alternatif menuju Cianjur (Poros Tengah timur) melalui Sukamakmur tanpa melewati puncak, yang saat ini tidak ada kelanjutannya," kata Ita.
Ita mengatakan, masalah one way ini pernah dikembalikan kepada masyarakat Puncak.
Menurut dia, saat itu warga tetap mendukung kepolisian untuk melaksanakan one way sampai ada solusi peningkatan kapasitas jalan dan jalur alternatif.
"Karena bila ditiadakan one way ini akan berdampak besar pada industri wisata beserta angkutannya yang menjadi penghidupan bagi banyak masyarakat Puncak," kata Ita.
Aksi GMPB menuntut penghapusan kebijakan one way di Puncak terjadi setelah kecelakaan di tanjakan Selangor, Sabtu lalu.
Hari itu, empat orang meninggal ketika bus wisata yang remnya blong menghantam kendaraan.
Selain itu, solusi penanganan kepadatan dan keruwetan jalur Puncak, ruas jalan 22,5 kilometer, mulai persimpangan Pos Polisi Gadog (Ciawi) ke Puncak Pass (Cisarua) melewati Megamendung di Kabupaten Bogor, belum juga konkret.(Nibras Nada Nailufar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.