Visum Untuk Korban KDRT Bakalan Gratis
Hal yang belum ditanggung BPJS adalah visum dalam karena biasanya dilakukan untuk orang yang sudah meninggal.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi mengatakan, mereka sedang menggodok peraturan gubernur untuk pembiayaan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS, salah satunya biaya visum untuk korban kekeradan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sedang dibahas (pergub) terkait pembiayaan tentang hal-hal yang tidak ditanggung di BPJS dan harus ditanggung negara, itu yang kita bikin pergubnya, antara lain visum dalam itu tadi," ujar Koesmedi kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).
Koesmedi mengatakan, sebenarnya visum luar sudah ditanggung oleh BPJS. Hal yang belum ditanggung BPJS adalah visum dalam karena biasanya dilakukan untuk orang yang sudah meninggal.
Namun, kata Koesmedi, pergub ini masih dalam pembahasan intensif. Sebab, masih ada ketidakpastian mengenai sumber anggaran.
Hal ini harus dipastikan agar tidak terjadi masalah dalam praktik di lapangan nanti.
Koesmedi mengatakan, pihaknya akan terus membahas hal ini dengan kepolisian dan Ikatan Dokter Indonesia.
"Masih cari data yang benar sekali sebenarnya yang nanggung siapa sih. Ada yang ngomong dibiayai negara lewat kepolisian," ujar Koesmedi. (Jessi Carina)