Ahok Gratiskan PBB untuk Presiden, Pejabat dan Anggota TNI/Polri
Sebelumnya, DKI sudah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya akan segera mengesahkan kebijakan soal diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta hingga 75 persen untuk anggota TNI/Polri dan veteran.
Sementara gubernur dan presiden akan digratiskan membayar PBB.
"PBB di bawah Rp 2 miliar itu saya kira bulan ini akan keluar, termasuk veteran, TNI, Polri dapat diskon 75 persen. Bahkan untuk presiden, gubernur akan 0 persen untuk pejabat-pejabat," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Baca: Rencana Pengenaan Pajak Progresif Kepemilikan Properti Jadi Pro-Kontra
Sebelumnya, DKI sudah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar.
Ahok menargetkan, rumah hunian tidak lagi dibebankan PBB kecuali bila menjadi tempat usaha.
"Nanti kita harap bertahap, kita bisa hapuskan semua PBB rumah tinggal, kecuali kalau dibuat tempat usaha. Lagi disiapkan (peraturannya), lagi dikejar pergubnya," kata Ahok.
Baca: Muncul Ancaman kepada Toko Bunga Jika Kirim Karangan Bunga ke Sidang Ahok, Benarkah?
Dirinya menggratiskan PBB untuk rumah tinggal agar tidak memberatkan masyarakat.
"Langsung berlaku yang PBB tahun ini," kata Ahok.