Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini yang Dilakukan Ahok saat Ada Aksi 55 di Jakarta, Lihat Videonya!

Aksi 55 menuntut independensi hakim dalam perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji dan Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih menerima ratusan warga yang ingin mengadu atau sekadar berfoto dan bersalaman dengannya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017) pagi.

Mengenakan kemeja batik lengan panjang, Ahok dengan sabar menyalami satu per satu warga yang hadir.

Franky (45) mengadu kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait keinginannya mendapatkan Rusun Tipar, Jakarta Timur di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/5/2017) pagi.
Ahok (kiri) menerima aduan dari seorang warga bernama Franky (kanan) terkait keinginannya mendapatkan Rusun Tipar, Jakarta Timur, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/5/2017) pagi. (Tribunnews/Wahyu Aji)

Sebelum menerima warga, Ahok juga sempat menghadiri acara Penanaman Pohon Persahabatan 'Spruce of The Future' dalam rangka 100 tahun Kemerdekaan Finlandia di Taman Menteng, Jakarta Pusat.

Sementara dirinya berfoto dengan warga, ratusan anggota Polri bersiaga di halaman Balai Kota DKI Jakarta untuk mengamankan Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari aksi unjuk rasa 5 Mei atau yang disebut Aksi 55.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima aduan warga bernama Franky, Jumat (5/5/2017).
Ahok (kiri) menerima aduan dari seorang warga bernama Franky (kanan) terkait keinginannya mendapatkan Rusun Tipar, Jakarta Timur, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/5/2017) pagi. (Warta Kota/Mohamad Yusuf)

Aksi 55 yang diprakarsai oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dan digelar di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), menuntut independensi hakim dalam perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Dalam aksinya, massa juga meminta hakim agar memutus perkara sesuai dengan fakta persidangan dan hati nurani.

Berita Rekomendasi

Sebab, tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada terdakwa dinilai GNPF MUI tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Baca: Gelar Aksi 55, Perwakilan GNPF MUI Temui Pimpinan Mahkamah Agung

Ahok dituntut 1 tahun hukuman penjara dengan masa percobaan 2 tahun karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Jaksa menilai Ahok tidak menodai agama atas pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah 51 saat berada di Kepulauan Seribu, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Simak aktivitas Ahok saat di Jakarta sedang berlangsung Aksi 55 dalam tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas