Papan Rambu Larangan Kendaraan Roda Enam Masuk Puncak Diganti
Papan perintah tersebut tertulis kalau “Truk bertonase melebihi muatan dilarang memasuki Jalur Puncak”.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Setelah unggahan papan aturan terkait pelarangan kendaraan roda empat roda enam masuk Jalur Puncak, kali ini akun resmi Polres Bogor kembali “posting” foto pemasangan plang baru.
Bedanya, pesan yang disampaikan pada papan berbeda dari yang sebelumnya.
Papan perintah tersebut tertulis kalau “Truk bertonase melebihi muatan dilarang memasuki Jalur Puncak”.
Foto ini dipublikasi pihak Polres Bogor hanya berselang beberapa waktu, setelah unggahan sebelumnya, mengenai larangan ini.
Sampai saat ini Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Tomex Kurniawan, masih belum bisa dihubungi, untuk mengonfirmasi terkait pelarangan-pelarangan tersebut.
Sebelumnya beberapa pengamat mengatakan kalau aturan yang dipasang tersebut bernuansa panik.
Bahkan pengusaha bus, saat mengetahui ada pelarangan kendaraan beroda enam untuk masuk puncak, mengaku kecewa akan keputusan sepihak tersebut, lebih dari itu malah disebut tidak masuk akal.
Lebih tegasnya lagi pihak Kemenhub memerintahkan plang untuk dicopot.
Jalur Puncak akhir-akhir ini sedang menjadi buah bibir masyarakat, bahkan sampai ke pejabat-pejabat tinggi pemerintah, lantaran banyaknya kecelakaan bus yang berujung maut.
Segala upaya sedang diusahakan berbagai pihak agar ini tidak terulang lagi.
(Ghulam Muhammad Nayazri/kompas.com)