Beralasan Ingin Hilangkan Ilmu Penyembuhan, Kakek Ini Tega Cabuli Cucunya hingga Hamil
I Made Nadiana alias Jero Dindin, seorang kakek berumur 59 tahun tega merenggut keperawanan cucunya, yang masih berusia 14 tahun dan duduk di kelas IX
TRIBUNNEWS.COM, BALI - I Made Nadiana alias Jero Dindin, seorang kakek berumur 59 tahun tega merenggut keperawanan cucunya, yang masih berusia 14 tahun dan duduk di kelas IX SMP.
Bahkan, korban kini tengah hamil.
Aksi bejat itu dilakukan sang kakek dengan alasan untuk menghilangkan ilmu penyembuhan yang dimilikinya.
Ditemui di ruang Satreskrim Polres Bangli, Minggu (7/5/2017), Jero Dindin terlihat santai ketika diwawancara sejumlah wartawan.
Raut wajahnya tidak menampakkan penyesalan sama sekali, dan mengaku, hubungan suami istri tersebut dilakukan atas dasar sama-sama suka.
Tanpa malu, Jero Dindin mengatakan telah menggauli cucunya sebanyak tiga kali.
“Saya sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali, dan ketika mengajak dia, tidak ada ancaman, rayuan, ataupun janji-janji. Kami melakukan atas dasar sama-sama mau,” ucap dia.
Lebih lanjut, Jero Dindin menuturkan, tujuan awal dia melakukan hubungan layaknya suami istri itu, lantaran dia bosan menjadi dukun (balian) penyembuh penyakit, dan ingin menjadi orang biasa.
Dikatakan dia, cara agar ilmu baliannya luntur adalah melakukan hubungan layaknya suami istri di luar nikah.
“Salah satu cara biar ilmu itu luntur adalah dengan melakukan hubungan di luar nikah, dan saya memilih cucu saya,” ucapnya.
Ditanya alasan mengapa dia memilih cucunya, Jero Dindin mengatakan karena tidak ada pilihan lain.
Karena menurutnya tidak mungkin ada wanita yang menyukainya selain cucunya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bangli Ajun Komisaris Deni Septiawan, pelaku dan korban tinggal serumah.
Jero Dindin telah merawat korban sejak berumur 18 bulan, saat orangtuanya cerai.
Sementara, ayahnya bekerja di Denpasar.
Bermulanya kejadian itu, ayah korban pulang ke rumah di Desa Undisan, untuk bertemu anaknya.
Curiga melihat kondisi fisik anaknya yang berubah, terlebih di bagian payudara yang membesar, sang ayah kemudian menanyakan anaknya.
Sang ayah tidak langsung mempercayainya, akhirnya ia membeli alat tes kehamilan, dan hasilnya positif.
Tidak percaya dengan alat tes kehamilan itu, keesokan harinya, korban dibawa ke RSU Bangli untuk diperiksa lagi, dan benar hasilnya positif.
“Ketika ditanya, korban tidak mengaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembuku untuk dilakukan penyelidikan,” jelas Deni.
Lanjut Deni, setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (6/5/2017) penangkapan dilakukan terhadap kakek korban.
Karena dicurigai, kakek korban yang melakukan aksi bejat itu.
Sebab, satu rumah itu hanya ditempati pelaku dan korban.
Ketika diinterogasi, Jero Dindin mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu mulai dari Januari hingga Septermber 2016.
Berdasarkan kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana, ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.