40 Orang Jadi Penjamin agar Ahok tak Ditahan, Mulai dari Djarot hingga Ketua DPRD DKI Jakarta
Sebanyak 40 orang pendukung Basuki Tjahaja Purnama mengajukan diri sebagai penjamin agar Ahok tidak ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 40 orang pendukung Basuki Tjahaja Purnama mengajukan diri sebagai penjamin agar Ahok tidak ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Para penjamin ini terdiri dari Wakil Gubernur DKI Jakarta yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat hingga Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Baca: Detik-detik saat Hakim Bacakan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok
Baca: Ini Detik-detik saat Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang Pasca-Vonis, Sempat Acungkan Dua Jari
Baca: Ahok Dipenjara, Mendagri Langsung Tetapkan Djarot Saiful Hidayat Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta
Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Presiden Jokowi: Saya Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum yang Ada
Prasetyo Edi Marsudi yang juga hadir di Rutan Cipinang, Selasa (9/5/2017), menyatakan, tidak ada alasan Ahok untuk ditahan karena tidak akan melarikan diri dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Selengkapnya, termasuk pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, simak dalam tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.