Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Diganti Jadi Gubernur Jakarta Sore Ini, Serah Terima Jabatan Disiapkan

Veronica Tan dan anaknya, Nicholas Sean Purnama, tiba di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) siang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok Diganti Jadi Gubernur Jakarta Sore Ini, Serah Terima Jabatan Disiapkan
Kompas.com/David Oliver Purba
Selasa sore, akan dilakukan serah terima jabatan untuk mengangkat Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Gubernur DKI Jakarta menggantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Ahok Tjahaja Purnama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, serah terima jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta akan diadakan pukul 16.30 WIB di ruang Balai Agung di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017) sore.

Sumarsono mengatakan, serah terima jabatan akan dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Menteri Dalam Negeri langsung, 16.30 WIB. Saya akan mendampingi Pak Menteri," ujar Sumarsono saat dihubungi wartawan, Selasa sore.

Dari pantauan Kompas.com di ruang Balai Agung, tampak sejumlah petugas sedang mempersiapkan ruangan tersebut.

Baca: Djarot Siap Gantikan Ahok

Baca: BERITA FOTO: Senyum Ahok Diajak Foto Bareng Pegawai Rutan Cipinang

Kursi, meja, hingga sejumlah peralatan dekorasi seadanya ditata untuk sertijab sore ini.

Berita Rekomendasi

Tak ada tulisan yang terpampang di depan panggung seperti saat sertijab antara Sumarsono dan Ahok- Djarot saat pasangan ini cuti kampanye Pilkada DKI 2017.

"Iya dadakan, ini dikebut," ujar seorang petugas.

Baca: Ahok Divonis 2 Tahun, Fadli Zon Minta Mendagri Segera Lantik Djarot

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang menggantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama.

Keputusan ini disambil setelah Ahok divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Majelis hakim menilai, perbuatan mantan Bupati Belitung Timur itu terbukti memenuhi unsur penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Penulis: David Oliver Purba

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas