Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama 2 tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Namun, Ahok menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas