Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama 2 tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Namun, Ahok menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.(*)