Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Celana Dalam Pelajar SMK Tertinggal Usai Perkosa Korban

Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pencurian disertai pemerkosaan terhadap korban berinisial RL (19). T

Penulis: Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pencurian disertai pemerkosaan terhadap korban berinisial RL (19). Tersangka tak lain adalah tetangga korban berinisial AR (16).

AR tercatat masih pelajar di salah satu sekolah swasta di Bandar Lampung. Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono menerangkan, petugas menangkap AR di jalan usai pulang sekolah.

Menurut Harto, AR mencuri ponsel korban di dalam rumah korban di Segala Mider. “Tidak hanya mencuri, tersangka juga memperkosa korban di dalam kamar korban di bawah ancaman pisau,” ujar Harto, Senin (8/5/2017).

Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono mengutarakan, AR (16) memperkosa korban karena tergoda melihat korban. Awalnya AR hanya berniat mencuri di rumah tempat korban tinggal.

Di rumah tersebut, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga. AR masuk ke dalam rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB melalui jendela rumah. “Tersangka merusak jendela rumah menggunakan pisau,” ujar Harto, Senin (8/5/2017).

Tersangka masuk ke dalam kamar korban.Pada saat itu korban sedang tidur. Agar tidak ketahuan, AR menutupi wajahnya menggunakan baju.

Korban terbangun karena mendengar suara gaduh. AR membekap mulut korban dan menodongkan senjata tajam ke leher korban.

Berita Rekomendasi

“Tersangka menyuruh korban membuka pakaiannya sembari mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauan tersangka,” terang Harto. Karena ketakutan, korban menuruti permintaan AR.

AR pun memperkosa korban. Setelah itu, AR meninggalkan korban sambil membawa satu unit telepon seluler milik korban. Korban melapor ke Polsek Tanjungkarang Barat. Setelah mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.

“Petugas mengidentifikasi tersangkanya adalah AR. Petugas lalu menangkap tersangka usai pulang sekolah,” kata Harto. Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan tersangka mengancam korban.

AR (16), salah satu pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK), mengakui telah memperkosa RL (19). AR mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. “Saya khilaf waktu itu,” kata dia di Polsek Tanjungkarang Barat, Senin (8/5/2017).

Menurut AR, awalnya hendak mencuri di dalam rumah korban. Begitu sampai di dalam kamar, AR melihat korban sedang tidur. Pada saat itulah, nafsu birahi AR timbul. AR mendekati korban lalu membekap mulutnya agar tidak teriak.

“Ya saya ancam dia pakai pisau supaya mau tidak melawan,” tutur AR.

Usai memperkosa, korban kabur ke luar kamar. Melihat korban melarikan diri, AR juga ikut kabur sampai celana dalam, pisau dan kalungnya tertinggal di tempat kejadian perkara.

 “Saya ketakutan karena lihat korban lari ke luar kamar. Saya langsung lari tanpa sempat pakai celana dalam saja,” ujar AR.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas