Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik saat Hakim Bacakan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akhirnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditentukan dalam sidang vonis hukuman kasus dugaan penodaan agama, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menyatakan Ahok bersalah dan dipidana penjara selama 2 tahun.

Sekitar 8 bulan kasus dugaan penodaan agama berjalan, digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akhirnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Baca: Sidang Vonis Putusan Ahok Digelar 9 Mei 2017

Baca: Ketua Komisi Yudisial Akui Banyak Intervensi di Sidang Ahok

Baca: Ini yang Dilakukan Ahok saat Ada Aksi 55 di Jakarta, Lihat Videonya!

BERITA REKOMENDASI

Kasus ini bermula dari pidato Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang dianggap menyinggung surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Ahok sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Berikut detik-detik saat Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto membacakan vonis dan reaksi Ahok mendengar vonis hakim tersebut.

Simak dalam tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas