Detik-detik saat Hakim Bacakan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akhirnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditentukan dalam sidang vonis hukuman kasus dugaan penodaan agama, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim menyatakan Ahok bersalah dan dipidana penjara selama 2 tahun.
Sekitar 8 bulan kasus dugaan penodaan agama berjalan, digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akhirnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
Baca: Sidang Vonis Putusan Ahok Digelar 9 Mei 2017
Baca: Ketua Komisi Yudisial Akui Banyak Intervensi di Sidang Ahok
Baca: Ini yang Dilakukan Ahok saat Ada Aksi 55 di Jakarta, Lihat Videonya!
Kasus ini bermula dari pidato Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang dianggap menyinggung surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Ahok sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Berikut detik-detik saat Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto membacakan vonis dan reaksi Ahok mendengar vonis hakim tersebut.
Simak dalam tayangan video di atas. (*)