Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Divonis 2 Tahun Penjara, Polisi Berharap Tak Ada Bentok Massa Pendukung dan Penentang Ahok

Polda Metro Jaya berharap tak ada bentrokan antara massa pendukung dan kontra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Divonis 2 Tahun Penjara, Polisi Berharap Tak Ada Bentok Massa Pendukung dan Penentang Ahok
KOMPAS IMAGES
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berharap tak ada bentrokan antara massa pendukung dan kontra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok karena terbukti melakukan penodaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, proses hukum sudah berjalan.

Bila tak terima dengan tuntutan hakim, pihak Ahok bisa mengajukan banding.

"Jadi berkaitan dengan vonis, sendainya dari pihak Ahok mau mengajukan banding, itu ya hak mereka sebagai terdakwa. Silahkan saja," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Diharapkan, massa yang pro maupun kontra terhadap Ahok tak saling memulai percikan perseteruan.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Bela Ahok, Djarot: Saya Sudah Kirim Surat Penangguhan Penahanan

Baca: Seorang Relawan Meninggal Dunia Setelah Dengar Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Baca: Pendukung Ahok Tak Gentar Hadapi Kendaraan Taktis Polisi di Rutan Cipinang

Massa kontra Ahok, ucap Argo, bermunculan karena bermula dari Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017.

"Ya, tentunya kegiatan ini kan' awalnya dari Pilkada kemudian ada kasus penistaan agama. Ya sudah selesai semua. Kita berharap yang berakitan dengan pilkada, sengketa antar pendukung pilkada ini sudah tak ada lagi," kata Argo.

Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan.

Setelah putusan, Ahok langsung dieksekusi ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas