Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Hari Lalu Haji Lulung Mimpikan Ahok, Kini Jadi Kenyataan

Sebelum Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama oleh majelis hakim, Haji Lulung sempat memimpikan Ahok.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Empat Hari Lalu Haji Lulung Mimpikan Ahok, Kini Jadi Kenyataan
dok.Tribunnews
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama dan Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung sempat bermimpi mengenai rekannya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebelum Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama oleh majelis hakim, Haji Lulung sempat memimpikan Ahok. Tepatnya empat hari lalu, pada Jumat (5/5/2017).

"Saya dimimpiin kalau Ahok bakal dipenjara. Tapi, dipenjara berapa saya belum tahu, gitu. Saya dimimpiin, itu Ahok dipenjara," ucap Lulung saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).

Lulung yang merupakan sarjana hukum menengarai, kalimat yang dilontarkan Ahok di Kepulauan Seribu 27 September lalu, "dibohongin pake surat Al Maidah 51", yang menjadi akar permasalahan Ahok didakwa melakukan penodaan agama.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti secara sah meyakinkan melakukan penodaan agama. Ia menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun.

"Kata-kata dibohongin pakai Al Maidah itu, adalah unsur dari pidana tadi," kata Lulung.

Lulung mengatakan, keputusan hakim harus diterima.

Berita Rekomendasi

Termasuk, hakim yang menggunakan haknya, yakni Ultra Petita atau memberikan putusan di atas dari tuntutan jaksa.

Di mana jaksa menuntut agar Ahok dipidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

"Pada kenyataannya kan' hakim menggunakan haknya, yaitu Ultra Petita, memberikan putusan di atas dari pada tuntutan," ujar Lulung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas