GP NasDem Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hukum atas Kasus Ahok
Prananda meminta semua pihak untuk menunggu proses banding yang dilakukan Ahok.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/henry lopulalan
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Warta Kota/henry lopulalan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Pemuda Partai NasDem Prananda Paloh mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara atas putusan terhadap Basuki Tjahaja Purnama.
Prananda meminta semua pihak untuk menunggu proses banding yang dilakukan Ahok.
"Tetap percaya hukum masih menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kepatutan," kata Prananda lewat pesan singkat yang diterima, Selasa (9/5/2017).
Anggota Komisi I DPR RI ini juga bersimpati dengan status Ahok.
Dirinya berharap Gubernur DKI Jakarta tersebut tabah dalam menjalani ujian ini.
"Agar semua pihak menahan diri. GP NasDem konsisten menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UUD, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," katanya.
Berita Rekomendasi