Hakim Bacakan Nasib Ahok atas Kasus Penodaan Agama Hari Ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan menggelar sidang final perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan menggelar sidang final perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (9/5/2017) hari ini.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto bakal membacakan putusan atau vonis yang menentukan nasib Ahok atas kasus yang menjeratnya.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan bahwa majelis hakim telah siap membacakan putusan perkara tersebut hari ini.
"Majelis hakim sudah siap untuk membacakan putusan pada pukul 09.00 WIB," kata Hasoloan saat dikonfirmasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4/2017).
Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Pernyataanya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.