Kata Mereka atas Vonis Ahok
Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ahok, divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," lanjut Dwiarso.
Wakil Presiden Jusuf Kalla:
Saya ikut bersimpati atas apa yang terjadi. Apapun keputusan pengadilan harus diterima.
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok:
Putusan ini penuh tekanan. Sampai demo-demo ke pengadilan. Demo-demo ini luar biasa jumlahnya. Sepanjang tahun karena sampai sekarang itu masih.
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini:
Kita hormati putusan 2 tahun penjara, mudah-mudahan ini keputusan yang adil. Kita juga hormati upaya hukum lanjutan yang dilakukan Ahok melalui proses banding.
Andi Analta Amir, kakak angkat terpidana Basuki Tjahaja Purnama:
Cuma satu kata aja, prihatin. Jalannya kehidupan di Indonesia ini banyak hal yang sudah janggal, jadi prihatin.
Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat:
(Saya) siap melindungi beliau, menjaga beliau, bagaimanapun kita itu satu kotak, satu paket, jadi susahnya beliau itu susahnya saya.
Ketua SETARA Institute Hendardi:
Vonis terhadap Basuki di luar kelaziman. Meski tidak lazim, secara prinsip memang hakim independen dan merdeka dalam memutus perkara, sepanjang tidak keluar dari delik dan dakwaan yang termaktub dalam UU.
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno:
Apapun hasilnya proses hukum harus dihormati.Termasuk upaya Pak Ahok untuk menggunakan haknya.Semua diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak:
Kami memandang Hakim Sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih Tinggi dari tuntutan JPU dan menghadirkan keadilan untuk publik.
Jurubicara HTI, Muhamad Ismail Yusanto:
Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a KUHP. Artinya Ahok terbukti menista agama. Itu poin paling penting. Kami beryukur Ahok dinyatakan betul menista agama.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon:
Saya kira ini bisa jadi pelajaran berharga siapapun WNI bahwa kita tidak boleh lakukan suatu penodaan agama, agama apapun, Islam, Kristen, Hindu, Budha yang diakui.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus:
Anomali. Jaksa saja tidak menuntut seperti apa yang di putusan hakim. Itu menurut saya suatu anomali, sesuatu kejadian yang luar biasa. Mungkin hakim itu tertekan dengan situasi sehingga ingin melepaskan supaya bisa diproses lebih lanjut saja di tingkat banding.
Politikus Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily:
Saya sungguh prihatin atas vonis yang telah dijatuhkan atas Pak Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. Saya berharap agar Pak Ahok tabah dan kuat atas hukuman tersebut.