Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pimpinan Kelompok Kontra-Ahok Minta Massa Terima Putusan Hakim

"Terima saja dulu keputusan itu, Kita juga tunggu keputusan ulama besar dan jaga satu sama lain agar tidak terprovokasi oleh pihak.."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pimpinan Kelompok Kontra-Ahok Minta Massa Terima Putusan Hakim
TRIBUNNEWS.COM/FAHDI
Aksi massa di sidang Ahok 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pemimpin kelompok kontra-Ahok meminta kepada massa untuk menerima putusan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Poernama.

"Terima saja dulu keputusan itu, Kita juga tunggu keputusan ulama besar dan jaga satu sama lain agar tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar salah satu orator di atas mobil komando.

Orator tersebut juga mengatakan bahwa dengan putusan ini Ahok sudah masuk penjara.

"Ini putusan resmi bahwa Ahok dipenjara selama 2 tahun dan tandanya dia tidak bisa memimpin Jakarta lagi," tambahnya.

Awalnya massa sempat tidak menerima putusan hakim yang hanya memvonis dua tahun penjara. Tuntutan mereka adalah lima tahun penjara.

Namun setelah mendengarkan seruan para orator mereka akhirnya menerima.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas