Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sebelum Divonis 2 Tahun Penjara, Haji Lulung Mimpikan Ahok

Haji Lulung sempat bermimpi mengenai rekannya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebelum Divonis 2 Tahun Penjara, Haji Lulung Mimpikan Ahok
Warta Kota/henry lopulalan
Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana atau biasa disapa Haji Lulung bersaksi dalam sidang korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017). Lulung bersaksi bersama mantan Wakil Ketua DPRD Ido Ilham dan Wakil Ketua DPRD Ferial Sofyan dalam sidang terdakwa Fahmi. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana  yang akrab disapa  Haji Lulung sempat bermimpi mengenai rekannya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebelum Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama oleh majelis hakim, Haji Lulung sempat memimpikan Ahok.

Tepatnya empat hari lalu, pada Jumat (5/5/2017).

"Saya mimpiin kalau Ahok bakal dipenjara. Tapi, dipenjara berapa saya belum tahu, gitu. Saya dimimpiin, itu Ahok dipenjara," ucap Haji Lulung saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).

Baca: BERITA FOTO: Senyum Ahok Diajak Foto Bareng Pegawai Rutan Cipinang

Lulung yang merupakan sarjana hukum menengarai, kalimat yang dilontarkan Ahok di Kepulauan Seribu 27 September lalu, "dibohongin pake surat Al Maidah 51", yang menjadi akar permasalahan Ahok didakwa melakukan penodaan agama.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti secara sah meyakinkan melakukan penodaan agama.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun.

"Kata-kata dibohongin pakai Al Maidah itu, adalah unsur dari pidana tadi," kata Haji Lulung.

Politikus PPP ini mengatakan, keputusan hakim harus diterima.

Termasuk, hakim yang menggunakan haknya, yakni Ultra Petita atau memberikan putusan di atas dari tuntutan jaksa.

Di mana jaksa menuntut agar Ahok dipidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

"Pada kenyataannya kan' hakim menggunakan haknya, yaitu Ultra Petita, memberikan putusan di atas dari pada tuntutan," ujar Haji Lulung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas