Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Vonis Ahok, Anies: Kita Hormati Hukum dan Undang-undang

"Kita hormati undang-undang, hormat pada aturan, termasuk keputusan-keputusan institusi pengadilan, kita hormati,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Vonis Ahok, Anies: Kita Hormati Hukum dan Undang-undang
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Anies Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Gubernur terpilih Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan ikut menanggapi vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Utara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.

Ia mengatakan prinsipnya sebagai warga negara yang baik harus menghormati hukum dan undang-undang.

"Kita hormati undang-undang, hormat pada aturan, termasuk keputusan-keputusan institusi pengadilan, kita hormati," kata Anies di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, (9/5/2017).

Menurut Anies menanggapi putusan tersebut dirinya hanya bisa mengajak untuk menghormati putusan pengadilan.

Ia enggan berkomentar terlalu jauh terkait vonis hukum terhadap mantan rivalnya di Pilkada DKI 2017 tersebut.

"Sikap saya kita hormati putusan pengadilan, sebatas itu," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dikatakannya, dirinya hanya fokus melayani warga Jakarta
untuk menggerakkan warga Jakarta, memastikan keputusan tanggal 19 bisa dijalankan dengan baik.

"Fokus saya tetap fokus pada bulan Oktober," katanya.

Sebelumnnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas