Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Enam Tersangka Baru dalam Kasus Diksar Maut Mapala UII

Kepolisian Resor Karanganyar, Jawa Tengah, menetapkan enam tersangka baru dalam kasus penganiayaan peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Universita

zoom-in Ada Enam Tersangka Baru dalam Kasus Diksar Maut Mapala UII
TRIBUNJOGJA
MENGUMPULKAN KETERANGAN. Sejumlah anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memasuki RS JIH untuk mengumpulkan keterangan dari peserta Diksar TGC 37 Mapala Unisis, UII di Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (31/1/2017). TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kepolisian Resor Karanganyar, Jawa Tengah, menetapkan enam tersangka baru dalam kasus penganiayaan peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta di Karanganyar.

Selain dua tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar, ada enam tersangka baru yang terungkap oleh tim penyidik, kata Kepala Polres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak di Karanganyar, Selasa (9/5/2017).

Menurut Ade Safri Simanjuntak, enam tersangka baru tersebut merupakan panitia bagian staf operasional dalam kegiatan diksar pada bulan Januari 2017.

Enam tersangka baru itu, yakni HS alias G, DK alias J, TN alias M, RF alias K, TAR alias R, dan NAI alias K (seorang wanita).

"Kami menetapkan tersangka berdasarkan hasil rekomendasi oleh tim penyidik setelah mengumpulkan minimal dua barang bukti dalam kasus penganiayaan yang menewaskan tiga peserta diksar," kata Kapolres.

Tim penyidik berhasil mendapatkan bukti berupa keterangan saksi, hasil autopsi Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta ketiga korban meninggal, visum et repertum (VeR) luka 34 peserta.

Bahkan, kata Kapolres, barang bukti lainnya berupa hasil laboratories tim Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang terkait dengan pengangkatan dokumentasi dalam dua unit kamera, satu CPU, dan hard disk eksternal.

Berita Rekomendasi

Enam tersangka baru tersebut, kata dia, turut serta melakukan tindak kekerasan terhadap seluruh peserta, antara lain, berupa tamparan, tendangan ke arah dada, punggung, kaki, dan kepala korban.

Menurut Kapolres, keenam tersangka tersebut akan dikenai Pasal 170, Pasal 351, atau Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Kami segera mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka pada hari Rabu (10/5) untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Polres Karanganyar telah melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan peserta Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) ke kejaksaan setempat, Kamis (27/4/2017).

Menurut Kapolres, berkas perkara kasus penganiayaan peserta Diksar Mapala UII dengan dua tersangka M. Wahyudi (25) dan Angga Septiawan (27) sudah lengkap (P-21).

Tim penyidik selanjutnya menyerahkan berkas perkara bersama sejumlah barang bukti dan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk segera disidangkan. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas