Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Datangi Mako Brimob, Goenawan Mohamad Usul Pasal Penistaan Agama Dicabut

undang-undang tersebut adalah produk pemerintah orde baru untuk membungkam suara rakyat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Datangi Mako Brimob, Goenawan Mohamad Usul Pasal Penistaan Agama Dicabut
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Goenawan Mohamad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budayawan Goenawan Mohamad mengusulkan peraturan yang membuat Basuki Tjahaja Purnama menjadi pesakitan segera dicabut.

Menurut wartawan senior ini, undang-undang tersebut adalah produk pemerintah orde baru untuk membungkam suara rakyat.

"Ahok dituntut dengan undang-undang penistaan agama yang hanya berlaku di negeri yang agak aneh, Pakistan. Ini undang-undang yang diterapkan orde baru untuk membungkam pikiran dan pendapat," ujar Goenawan di depan gerbang utama Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (10/5/2017).

Dirinya menjelaskan bahwa pasal penistaan agama layak dipertanyakan.

Menurutnya tidak ada ukuran jelas seseorang menghina agama atau tidak.

"HB Jasin dulu dihukum hanya karena memuat cerita pendek yang sebenarnya tidak menghina. Jadi menghina atau tidak itu menurut siapa? Undang-undang ini harus dicabut," katanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

BERITA TERKAIT

Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas