Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Diminta Hormati Hak-hak Ahok Hingga Ada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

"Kebebasan hakim harus diletakkan di bawah tanggung jawab kepada Tuhan, dengan mendengarkan suara hatinya secara jernih,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masyarakat Diminta Hormati Hak-hak Ahok Hingga Ada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Jeirry Sumampow 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengajak semua elemen masyarakat menghargai hak-hak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai kepada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Selasa (9/5/2017), Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok terkait kasus penodaan agama.

Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI) menilainya vonis terhadap Ahok belum berkekuatan hukum tetap.

"Karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih mengajukan banding," ujar Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow kepada Tribunnews.com, Rabu (10/5/2017).

Untuk itu PGI meminta semua pihak menghargai dan menghormati hak-hak Ahok hingga berkekuatan hukum tetap.

PGI sungguh menghormati kebebasan hakim, tetapi pada saat yang sama hakim haruslah juga menghargai kebebasan dirinya dengan melepaskan diri dari berbagai bentuk pengaruh dan tekanan yang datang dari luar.

Berita Rekomendasi

"Kebebasan hakim harus diletakkan di bawah tanggung jawab kepada Tuhan, dengan mendengarkan suara hatinya secara jernih," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas