Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib GNPF MUI Usai Vonis Penjara Dua Tahun Ahok

Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir belum bisa memastikan nasib gerakan itu usai Ahok divonis dua tahun.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nasib GNPF MUI Usai Vonis Penjara Dua Tahun Ahok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) mengawal jalannya kasus penistaan agama selama delapan bulan hingga akhirnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi divonis penjara dua tahun pada Selasa (9/5/2017).

Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir belum bisa memastikan nasib gerakan itu usai Ahok divonis dua tahun.

"Kami masih fokus melakukan rapat untuk rekonsiliasi. GNPF-MUI sejatinya hanya ad hoc khusus mengawal Surat Al-Maidah 51. Lanjut atau tidaknya sesuai hasil musyawarah," ujar Bachtiar Nasir saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Bachtiar Nasir menjelaskan bahwa saat ini sudah banyak massa yang membentuk GNPF MUI di daerah.

Namun ia belum bisa memastikan apakah GNPF-MUI akan menjadi organisasi atau tidak.

"Sudah banyak yang buat cabang di daerah, padahal kami tidak punya legalitas di pusat. Hanya ad hoc saja," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas