Nasib GNPF MUI Usai Vonis Penjara Dua Tahun Ahok
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir belum bisa memastikan nasib gerakan itu usai Ahok divonis dua tahun.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) mengawal jalannya kasus penistaan agama selama delapan bulan hingga akhirnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi divonis penjara dua tahun pada Selasa (9/5/2017).
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir belum bisa memastikan nasib gerakan itu usai Ahok divonis dua tahun.
"Kami masih fokus melakukan rapat untuk rekonsiliasi. GNPF-MUI sejatinya hanya ad hoc khusus mengawal Surat Al-Maidah 51. Lanjut atau tidaknya sesuai hasil musyawarah," ujar Bachtiar Nasir saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Bachtiar Nasir menjelaskan bahwa saat ini sudah banyak massa yang membentuk GNPF MUI di daerah.
Namun ia belum bisa memastikan apakah GNPF-MUI akan menjadi organisasi atau tidak.
"Sudah banyak yang buat cabang di daerah, padahal kami tidak punya legalitas di pusat. Hanya ad hoc saja," katanya.