Pakar Hukum : Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditangguhkan
Soal Majelis Hakim yang menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya, diungkapkan Romli sesuatu yang wajar
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya upaya penangguhan penahanan untuk membebaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jeruji besi menurut Pakar Hukum asal Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita tidak bisa dilakukan karena Majelis Hakim sudah memutuskan hukuman.
"Engga ada penangguhan kalau udah putusan hakim. (Untuk tahanan kota) juga tidak bisa, itu kan untuk di penyidikan," ujar Prof Romli di KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017) malam.
Menanggapi soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menjatuhkan pidana 2 tahun penjara terhadap Ahok melebihi tuntutan Jaksa, menurutnya itu wajar dan bukan suatu permasalahan dalam ranah hukum.
"Enggak ada masalah, hakim kan punya kewenangan untuk memutus, tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih boleh, kurang juga boleh, asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus," terangnya.
Soal Majelis Hakim yang menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya, diungkapkan Romli sesuatu yang wajar apabila dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara.