PDI Perjuangan Janji Terus Dampingi Ahok Jalani Proses Hukum
Ahok sapaan Basuki pun langsung menyatakan banding atas putusan hakim.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, setelah dianggap terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada bulan September 2016 lalu.
Ahok sapaan Basuki pun langsung menyatakan banding atas putusan hakim.
Terkait hal tersebut, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDI Perjuangan siap membantu Gubernur DKI Jakarta nonaktif menjalani proses hukum.
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, sebagai partai pengusung Ahok-Djarot dalam pilkada DKI Jakarta, pihaknya berkomitmen dan merasa memiliki tanggung jawab untuk terus mendampingi dan mengawal kasus yang menjerat Ahok.
"Sebagai parpol yang mengusung pak Basuki, PDIP tetap mengawal bersama koalisi partai yang lain. kita tetap mengawal apalagi sampai kemarin masih diprcaya oleh pak Basuki kuasa hukum ini," kata Trimedya di Posko BBHA Pusat PDI Perjuangan, Jalan Majapahit Nomor 26, Blok AG, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Menurutnya, apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim, merupakan sebuah keputusan yang diluar dugaan. Karena putusan tersebut lebih berat dari apa yang dituntut oleh JPU.
Dikatakan Trimedya, walaupun berat, pihaknya tetap menerima apa yang diputuskan oleh hakim.
Namun hal tersebut bukan berarti diam saja. Tim kuasa hukum Ahok menurutnya akan tetap mengajukan banding.
"Atas dasar ini, kawan-kawan tim pengacara juga mendukung upaya pak Basuki lakukan banding. kawan-kawan (kuasa hukum) cepat langsung buat nota banding. kita sungguh-sungguh membuat memori bandingnya. Mudah-mudahan itu bisa signifikan dan bisa merubah pola pikir hakim ditingkat banding," ujarnya.
Diketahui, Ahok dijerat kasus penodaan terhadap golongan. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dirinya divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso dalam persidangan.
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.