Pendukung Ahok Sambangi Mako Brimob Kelapa Dua
Pemindahan tersebut dilakukan karena permintaan Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar kepada pihak kepolisian, dengan alasan keamanan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tidak lebih dari dua puluh pendukung Basuki Tjahaja Purnama mulai mendatangi Markas Kesatrian Korp Brimob Polri, Kelapa Dua Depok, Rabu (10/5/2017) siang.
Mengenakan kemeja kotak-kota ada juga yang memakai baju bebas mereka hanya bisa menunggu di pinggir Jalan Akses UI, tepatnya di depan Markas Brimob.
Pantauan Tribunnews.com, mereka juga membawa kertas sebagai tanda bukti dukungan yang bertuliskan 'Bebaskan Ahok'.
Hingga berita ini dihimpun, belum jelas Ahok ditahan dibagian mana.
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus penodaan agama Ahok dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur ke Markas Brimob Kelapa Dua Depok, Rabu (10/5/2017) dinihari.
Pemindahan tersebut dilakukan karena permintaan Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar kepada pihak kepolisian, dengan alasan keamanan.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, pemindahan dilakukan pukul 01.00 WIB.
"Proses kepindahannya sudah dimulai dari pukul 22.00 WIB. Tapi baru keluar dari rutan dini hari," kata Andry saat dikonfirmasi
Sementara Karutan Cipinang menjelaskan, pemindahan Ahok dilakukan agar warga binaan di Rutan Cipinang tidak terganggu.
Pasalnya, sejak Ahok ditahan di Rutan Cipinang pada Selasa siang, ribuan pendukungnya untuk terus berdatangan meminta dibebaskan hingga dini hari, sementara petugas di rutan hanya 22 orang.
"Mereka yang di dalam terusik juga, terganggu juga dengan suara ini," kata Asep.
Selain itu, banyaknya pendukung Ahok mengganggu keluarga tahanan lain yang ingin datang menjenguk.
"Keluarga yang mau berkunjung juga tertahan," kata Asep.
Diketahui, Ahok dijerat kasus penodaan terhadap golongan. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dirinya divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso dalam persidangan.
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.