Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKS Minta Lembaga Internasional Jangan Intervensi Vonis Ahok

"Sudah sepantasnya lembaga internasional maupun Pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang Ada di Indonesia,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PKS Minta Lembaga Internasional Jangan Intervensi Vonis Ahok
TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Basuki Tjahaja Purnama berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar meminta lembaga internasional menghormati keputusan Hukum atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dirinya juga meminta agar pihak-pihak tertentu tidak melakukan internasionalisasi isu ini secara berlebihan.

"Sudah sepantasnya lembaga internasional maupun Pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang Ada di Indonesia," kata Rofi Munawar dalam keterangan pers, Rabu (10/5/2017).

Menurutnya, proses Hukum sudah berjalan dengan semestinya dan mekanisme persidangan dilakukan secara transparan dan berasaskan Keadilan.

Politikus PKS itu mengatakan hakim telah memutuskan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pertimbangan yang memperhatikan semua pihak.

Terbukti dengan menggelar persidangan yang dilakukan secara marathon sebanyak 21 kali dengan menghadirkan puluhan saksi dan saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

"Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independent, sehingga keputusannya tidak bisa di intervensi," katanya.

Dikatakan dia, jika memang ada keberatan atau ketidakpusan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya.

"Itu diatur di dalam undang-undang," kata Rofi

Rofi mengakui kasus tersebut banyak mendapatkan sorotan internasional, karena dalam perjalanannya terjadi beragam peristiwa yang melatarbelakangi.

Namun, perlu dicatat, keputusan telah dibuat.
Karenanya semua harus menghormati karena proses keputusannya telah menempuh jalur hukum yang tersedia.

Menurut dia, lembaga internasional seperti Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), Amnesti Internasional, Uni Europa, parlemen Belanda dan lainnya sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim terkait penistaan agama.

"Karena itu bagian dari undang-undang yang berlaku di Indonesia. Itu harus dihormati, jangan kemudian mendesak penghapusan pasal itu. Itu namanya campur tangan urusan sebuah negara yang tidak boleh dilakukan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas