Politikus PKS Minta Lembaga Internasional Jangan Intervensi Vonis Ahok
"Sudah sepantasnya lembaga internasional maupun Pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang Ada di Indonesia,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar meminta lembaga internasional menghormati keputusan Hukum atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dirinya juga meminta agar pihak-pihak tertentu tidak melakukan internasionalisasi isu ini secara berlebihan.
"Sudah sepantasnya lembaga internasional maupun Pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang Ada di Indonesia," kata Rofi Munawar dalam keterangan pers, Rabu (10/5/2017).
Menurutnya, proses Hukum sudah berjalan dengan semestinya dan mekanisme persidangan dilakukan secara transparan dan berasaskan Keadilan.
Politikus PKS itu mengatakan hakim telah memutuskan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pertimbangan yang memperhatikan semua pihak.
Terbukti dengan menggelar persidangan yang dilakukan secara marathon sebanyak 21 kali dengan menghadirkan puluhan saksi dan saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa.
"Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independent, sehingga keputusannya tidak bisa di intervensi," katanya.
Dikatakan dia, jika memang ada keberatan atau ketidakpusan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya.
"Itu diatur di dalam undang-undang," kata Rofi
Rofi mengakui kasus tersebut banyak mendapatkan sorotan internasional, karena dalam perjalanannya terjadi beragam peristiwa yang melatarbelakangi.
Namun, perlu dicatat, keputusan telah dibuat.
Karenanya semua harus menghormati karena proses keputusannya telah menempuh jalur hukum yang tersedia.
Menurut dia, lembaga internasional seperti Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), Amnesti Internasional, Uni Europa, parlemen Belanda dan lainnya sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim terkait penistaan agama.
"Karena itu bagian dari undang-undang yang berlaku di Indonesia. Itu harus dihormati, jangan kemudian mendesak penghapusan pasal itu. Itu namanya campur tangan urusan sebuah negara yang tidak boleh dilakukan," katanya.