Anak Ki Gendeng Pamungkas Ajukan Penangguhan Penahanan
Djuju Purwantoro Kuasa Hukum Ki Gendeng Pamungkas mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Wartakota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djuju Purwantoro Kuasa Hukum Ki Gendeng Pamungkas mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Penangguhan itu dilakukan karena kuasa hukum menilai penyidik langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan langsung ditangkap.
"Sejak penangkapannya di Bogor di rumah beliau pada 9 Mei, jelang tengah malam, langsung diadakan pemeriksaan di Ditreskrimsus dan pada pagi harinya pada 10 Mei 2017 dilakukan penahanan oleh pihak Polda Metro," kata Djuju.
Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada Ki Gendeng Pamungkas yaitu Pasal 4 huruf B Juncto Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP tentang melakukan ujaran kebencian kepada orang lain itu adalah tidak benar. Karena, itu dinilai hanya semacam kritikan terhadap pemerintah saat ini.
"Masing-masing orang itu dalam mengkritisi sesuatu dalam berbagai cara dan upaya. Nah, salah satu karakter Ki Gendeng ya melakukannya dengan cara seperti itu. Tapi, sebetulnya, maksud utamanya dalam lebih luas lagi adalah bagaimana mengkritik pemerintah kita dalam hal distribusi ekonomi," katanya.
Di mana, jangan selalu kekuasaan perekonomian ini hanya dimiliki sekelompok kecil tertentu, etnis tertentu.
"Itulah yang dilakukan klien kami selama ini," tutur dia.
Dalam penangguhan penahanan itu, kuasa hukum juga melampirkan surat kuasa dari anaknya yaitu Gebyar Nusantara dan Himawan.
Kedua anak Ki Gendeng Pamungkas juga melakukan penjaminan penangguhan penahanan tersebut.
"Sampai saat ini, kami, dari tim kuasa hukum merasa bahwa tidak tepat klien kami, Ki Gendeng Pamungkas tanpa dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap apa yang dilakukan. Tengah malam, digerebek, disita beberapa barang bukt yang ada di rumahnya," katanya.
Sekaligus, dibawa ke Polda dan langsung diperiksa dan dilakukan penahanan.
"Tanpa ada klarifikasi dan proses pemeriksaan di awal soal status beliau, tapi langsung dijadikan tersangka, saat ditangkap dan ditahan. Itu yang kami keberatan," ucapnya.