Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GNPF Minta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tak Terpengaruh Aksi Pendukung Ahok

Ia menilai aksi tersebut bertujuan untuk menekan Pengadilan Tinggi untuk mengabulkan permohononan penangguhan penahanan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in GNPF Minta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tak Terpengaruh Aksi Pendukung Ahok
Kompas.com/David Oliver Purba
Tim kuasa hukum GNPF MUI minta Pengadilan Tinggi netral terhadap kasus penodaan agama yang menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu tim kuasa hukum dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Muhammad Kamil Pasha meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk tidak terpengaruh terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.

Sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok atas kasus penondaan agama, massa pendukung Ahok terus melakukan aksi.

Ia menilai aksi tersebut bertujuan untuk menekan Pengadilan Tinggi untuk mengabulkan permohononan penangguhan penahanan dan banding atas vonis Ahok.

"Kami lihat di sini ada tekanan-tekanan, ada upaya tekanan terhadap pengadilan tinggi untuk memutus yang bahkan berkasnya saja belum ada di Pengadilan Tinggi, tapi upaya udah ada dengan mengerahkan masa, bahkan ada orang atau pihak negara asing sudah komen tentang perkara putusan ini," ujar Kamil di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Kamil menyatakan pihak GNPF akan mengawal seluruh keputusan Pengadilan Tinggi agar tetap netral untuk mengambil keputusan untuk kasus Ahok itu.

Kamil juga menyerahkan surat resmi dari GNPF atas pernyataan sikap mereka itu.

"Makanya kami inisiatif datangi Pengadilan Tinggi Jakarta untuk beri dukungan bahwa kami siap dukung dan kawal untuk memberi independensi atau kemandirian hakim yang nanti akan ditunjuk untuk mengadili dan memutus perkara ini," ujar Kamil.

BERITA TERKAIT

Dalam sidang putusan perkara kasus penodaan agama, Selasa (9/5/2017), Mejelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.

Hakim juga memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Namun, Selasa malam Ahok langsung dipindahkan ke Rutan Mako Brimob dengan alasan keamanan.

Sejumlah aksi damai dilakukan pendukung Ahok agar Pengadilan Tinggi mengabulkan penahanan dan banding vonis yang diajukan oleh Ahok kuasa hukumnya.(David Oliver Purba)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas