Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ketiga Ditahan di Mako Brimob, Aksi Pendukung Ahok Belum Terlihat

Hakim memerintahkan Ahok segera ditahan dan sempat menghuni Rutan Klas 1 Cipinang kemudian dipindahkan ke rutan Mako Brimob

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hari Ketiga Ditahan di Mako Brimob, Aksi Pendukung Ahok Belum Terlihat
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Mako Brimob Depok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga hari sudah terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menghuni rumah tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/5/2017).

Hingga siang ini, belum terlihat massa pendukung Ahok seperti beberapa hari sebelumnya.

Pantauan Tribunnews.com, kawat berduri dengan panjang sekitar 20 meter membentengi pintu masuk Mako Brimob di Jalan Akses UI.

Walapun tidak ada aksi, belasan anggota Brimob dengan senjata lengkap tetap berjaga.

Sementara lima unit motor trail milik polisi juga disiagakan di balik kawat berduri.

Diberitakan sebelumnya, Ahok dinyatakan bersalah dan terbukti menodai agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).

Hakim memerintahkan Ahok segera ditahan dan sempat menghuni Rutan Klas 1 Cipinang kemudian dipindahkan ke rutan Mako Brimob Polri di Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas