Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ahok Datangi PT DKI Ajukan Penangguhan Penahanan

Tujuan kami tidak lain tidak bukan, kami mengajukan permohonan penangguhan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Ahok Datangi PT DKI Ajukan Penangguhan Penahanan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Massa pendukung Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berkumpul di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2017). Mereka mengumpulkan fotokopi KTP sebagai jaminan untuk penangguhan penahanan Ahok. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berjumlah tiga orang menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tujuan mereka untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Tujuan kami tidak lain tidak bukan, kami mengajukan permohonan penangguhan," ujar salah seorang pengacara Ahok, I Wayan Sudirta di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Wayan mengungkapkan walaupun mengajukan penangguhan Ahok sebagai tahanan kota, pihaknya tetap menghormati keputusan hukum saat ini.

Sehingga pengacara Ahok tidak bisa protes kliennya masih di Mako Brimob.

"Kami tetap menaruh posisi pengadilan sebagai lembaga yang kita hormati bersama," ujar Wayan.

Wayan pun memahami majelis hakim di dalam persidangan penistaan agama punya pendapat berbeda terhadap pembelaan yang diberikan Ahok.

Berita Rekomendasi

Kubu Ahok pun memaklumi hal tersebut.

"Majelis hakim punya pendapat berbeda, pemakluman diantara kita penting," kata Wayan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas