Majelis Hakim dalam Sidang Ahok Dapat Promosi Jabatan
Dwiarso Budi Santiarto, ketua majelis hakim kasus Ahok yang juga ketua PN Jakarta Utara dipromosikan jadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim yang menyidangkan pekara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat promosi jabatan.
Promosi dan mutasi hakim ini dilansir di website Mahkamah Agung. Mereka dipromosikan melalui rapat tim promosi dan mutasi Mahkamah Agung pada Rabu (10/5/2017).
Dwiarso Budi Santiarto, ketua majelis hakim kasus Ahok yang juga ketua PN Jakarta Utara dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Posisi Dwiarso sebagai Ketua PN Jakarta Utara digantikan oleh Cakra Alam yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Makassar.
Sedangkan, Jupriyadi yang menjabat wakil PN Jakarta Utara, dipromosikan sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim kasus penodaan agama yang juga dipromosikan adalah hakim anggota Abdul Rosyad. Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu.
Selain hakim, humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi juga dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi.(*)