Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ki Gendeng Pamungkas Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Ki Gendeng Pamungkas mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017).

Editor: Sanusi
zoom-in Ki Gendeng Pamungkas Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
youtube
Ki Gendeng Pamungkas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ki Gendeng Pamungkas mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017).

Kuasa hukum Ki Gendeng, Djudju Purwantoro mengatakan penangguhan penahanan diajukan karena pihaknya keberatan dengan status tersangka yang tiba-tiba disandang Ki Gendeng.

"Tanpa ada klarifikasi dan proses pemeriksaan di awal soal status beliau, tapi langsung dijadikan tersangka saat ditangkap dan ditahan. Itu yang kami keberatan," kata Djudju di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Ki Gendeng dianggap tidak seperti yang dituduhkan polisi, yakni melakukan ujaran kebencian. Kata Djudju, apa yang dilakukan kliennya adalah bentuk kekhawatiran dan kritik semata.

Ki Gendeng diakui memang sudah lama bersikap demikian. Ia menyuarakan ketidaksukaannya terhadap etnis tertentu melalui atribut dan konser metal.

"Memang style nya seperti itu, tanpa bermaksud menyebarkan kebencian. Tapi kalau kita kaitkan dengan upaya menyampaikan pendapat dan saran untuk perbaikan ekonomi negara ini," ujar Djudju.

Ki Gendeng Pamungkas ditangkap pada Selasa (9/5/2017) malam di kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Ia ditangkap setelah mengunggah video yang mendiskriminasi ras tertentu. Polisi berencana memeriksa psikologis Ki Gendeng.(Nibras Nada Nailufar)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas